Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mempertahankan Aqidah Di Tengah Benturan Budaya

KH Abdusshomad Buchori


Manusia merupakan makhluk yang memiliki kedudukan tertinggi dan terhormat. Makluk yang tepat dan istimewa dibanding makhluk lain di dunia ini. Pertama, lantaran insan memiliki fisik dan bentuk terbaik. Struktur organ-organnya memiliki kesempurnaan. (QS At Tiin : 4). 

Kedua, insan memiliki jiwa dan rohani. Dengan jiwa dan rohani ini insan memiliki akal, rasio, perasaan, kemauan, nafsu dan memiliki budaya. Manusia sanggup berkembang, sanggup maju lantaran memiliki keistimewaan-keistimewaan itu. Dalam membuatkan rasionya insan diberi landasan yakni agama. Maka hendaknya apapun pengembangannya, agama harus dugunakan sebagai pedoman, biar pemikirannya tidak keluar dari dasar-dasar agama yang tertuang dalam Al-Qur’an dan As Sunnah. Untuk itu, sarjana-sarjana muslim hendaknya dalam mengkaji dan meneliti suatu keilmuan dilandasi agama, dengan mengutip Al-Qur’an, As Sunnah atau ilmuwan-ilmuwan muslim, biar pemikirannya tidak sekuler. Karena kini sudah menjadi trend, banyak sarjana-sarjana muslim yang merasa besar hati jika mereka mengutip pendapat-pendapat orang barat, daripada mengutip ayat-ayat Al-Qur’an. 

Teori-teori kenegaraan yang ada kini ini tidak akan sanggup mengalahkan konsep Islam dalam surah al A’raf : 96. Maknanya : Jikalau Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. 

Seharusnya, ayat ini yang harus dikaji, didiskusikan oleh negarawan, legislative, direktur dan semua yang terlibat dalam mengatur negara ini. Kalau ayat ini yang menjadi dasar pemikiran mereka yang bertanggung jawab terhadap negara ini, niscaya kesejahteraan dan keadilan sosial akan terwujud. Tidak menyerupai kini ini yang carut marut tidak karuan. Malah justeru pedoman Islam yang mulia ini, dibentur-benturkan, dianaktirikan, bahkan berusaha dihilangkan. Kita saksikan ditelevisi-televisi, para andal agama diundang dalam debat, kemudian diundanglah pemikir-pemikir liberal dan sekuler. Karena orang sekuler yang diundang lebih banyak, ulama’ yang mempertahankan kebenaran al-Qur’an itu seakan kalah. Karena moderator juga berperan, sehingga jawaban-jawaban yang baik dari ulama dipotong, sedang yang memiliki misi itu diberi keleluasaan menjawab seolah-olah kebenaran ditangannya. Dengan cara-cara menyerupai inilah Islam dibenturkan dan dengan cara menyerupai inilah mereka berusaha menghipnotis masyarakat untuk menjauhkan dari pedoman Islam. Pesan yang ingin dilontarkan yakni “Konsep liberal dan sekuler lebih baik dari pada konsep Islam”. Inilah misi mereka, menjauhkan umat Islam dari ajarannya. Dan sepertinya mereka berhasil, lantaran mereka menguasai media informasi. Tetapi yakinlah bahwa Islam yakni ya’luu walaa yu’laa alaih (Islam yakni tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi). 

Seperti yang kini terjadi. Ada empat orang yang digugat dalam kasus Syi’ah. Pertama, gubernur Jatim Peraturan Gubernur No 55 tahun 2012, yang isinya training acara keagamaan dan mengawasi aliran sesat di Jatim. Di dalam klausul dalam peraturan in, pasa 5 disebutkan bahwa untuk memilih kriteria sesat itu yakni menurut kriteria yang dibentuk dan disepakat oleh MUI Jatim, untuk agama Islam, dan untuk agama lain, yakni dari masing-masing majlis agama tersebut. Ini dituntut orang dari Bandung yang berjulukan Teguh Sugiarto, mengatasnamakan perorangan yang menuntut peraturan itu dicabut. Kemudian tuntutan kedua kepada Ketua Majelis Ulama Jatim, untuk membatalkan fatwa MUI wacana Syiah. Karena kami menandatangani bahwa Syiah Imamiyah Itsna Asy’ariyah yakni termasuk kelompok yang sesat dan menyesatkan. Kami telah studi wacana Syiah Imamiyah Itsna Asy’ariyah tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia, dan akan mengancam NKRI. Tidak ada negara yang begitu dimasuki mereka kemudian aman. Misalnya di Libanon, Irak, Suriyah dll. 

Ajaran Syiah terdapat perbedaan yang fundamental dengan pedoman ahlus sunnah wal jamaah. Misalnya di antaranya mengajarkan bahkan menganjurkan nikah muth’ah (kawin kontrak) yang sangat berpotensi dipakai untuk melegitimasi praktik perzinaan. Padahal di Jawa Timur khususnya di Surabaya ini, kami bersama pemerintah berusaha maksimal bagaimana daerah postisusi itu ditutup. Ini suatu gerakan yang luar biasa. Tetapi orang yang berfaham Liberal menyampaikan itu melanggar HAM. Karena mereka mencari uang, mencari ekonomi sehingga nafkahnya tetap terjaga, dengan menciptakan sensasi, membela siapa saja walaupun itu salah. 

Ketiga yakni KH Sahal Mahfudh. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, dan ketua Rais Suriyah NU. Dan yang keempat, yakni presiden RI. Begitu tanggal 14 Mei 2013 sidang pertama dimulai, kami sudah membentuk tim. Tetapi mereka tidak hadir.. Ini aku kira suatu tindakan yang luar biasa. Suatu keberanian yang luar biasa, dari kelompok minoritas. Padahal bicara toleransi jangan hanya yang kelompok besar yang dituduh, alasannya yakni dikala kelompok kecil memaksakan pendapatnya itu juga melanggar HAM. Dan itu tirani kelompok kecil kepada yang besar. 

Untuk itu, umat Islam harus kembali kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasul SAW. dan banyak fatwa-fatwa dari umat Islam sebagai kazanah untuk membangun diri, dan membangun masyarakat, bangsa dan negara.


Posting Komentar untuk "Mempertahankan Aqidah Di Tengah Benturan Budaya"