Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keunggulan Syariat Allah Swt

KH Umar Fanani 

Rasulullah SAW bersabda : Islam itu (syariat) yang unggul, dan tidak diungguli (dari syarit lainnya)”. (HR Al Daraquthni) 

Pernyataan Rasulullah SAW tersebut tentu bukan suatu apologik, bukan pula asbun (asal bunyi). Sabda dia ialah kebenaran sejati, sesuai dengan kenyataannya. Semua sabda dan sikap dia senantiasa dibimbing wahyu Allah SWT. ( QS An Najm : 3). 

Sebagaimana dimaklumi, sejatinya memperbandingkan syariat Allah SWT, yaitu Al Islam dengan undang-undang buatan insan dari sudut pandang aqidah, tidak etis. Karena Allah SWT itu Sang Khaliq, yang maha dalam segalanya. Sementara insan hanyalah sekedar makhluk danhambaNya belaka. ( QS Asy Syu’araa’ : 11). 

Berbicara perihal keunggulan syariat Allah SWT sanggup dijelaskan antara lain : 

1. Bersumber dari wahyu Ilahi. Makara sumber syariat Islam ialah wahyu yang turun dari Allah SWT. Baik yang berupa Al-Qur’an maupun al Sunnah. Al Qur’an merupakan sumber utama syariat Islam, yang terdiri dari kalam (firman-firman) Allah SWT. Sebagai kalam dari Dzat Yang Maha Sempurna, Maha Luas IlmuNya, Maha Adil, Maha Bijaksana, tentu Al-Qur’an higienis dari segala bentuk kelemahan dan kekurangan. Walhasil, Al-Qur’an sebagai sumber syariat yang tepat dan paripurna dalam segenap ihwalnya dan dalam makna yang sebenarnya, higienis dari segala kekurangan dan kelemahan. (QS Al Maidah :3, Fushhilat : 41-42) Al-Qur’an sebagai wahyu dan kitab suci paling akhir. Keberadaan dan kelangsungannya dijaga dan dipelihara oleh Allah SWT hingga hari akhir. ( Q.S. Al Hijr :9). 

Sedang al Sunnah sebagai sumber kedua dari syariat Islam, merupakan ucapan-ucapan (al aqwaal), perbuatan (al Af’aal), dan pembenaran (at taqrir) Nabi Muhammad SAW. Dalam istilah lain disebut pula manhaj nabawi (pola dan perikehidupan Nabi SAW). Al Sunnah Al Nabawiyah berfungsi sebagai klarifikasi dari sumber pertama, Al-Qur’an, baik teoritis maupun praktis. AL-Qur’an sebagai dustur (kitab undang-undang) yang berisi pokok-pokok dan dasar-dasar secara global. Sementara al sunnah yang menjelaskan secara rinci, memilah yang masih terlepas. (Q.S. An Nah :44, Ali Imron : 31-32, Al Hasyr :7). 

Dengan demikian dari sisi sumbernya syariat Islam mempunyai keunggulan yang amat tajam dibanding dengan undang-undang wadi’e yang buatan manusia. Karena, undang-undang pertama bersumber dari Sang Khaliq, Allah SWT, bersumber dari yan Maha Sempurna. Sementara kedua bersumber dari makhlukNya, insan yang serba kekurangan dan penuh kelemahan. 

2. Proses terbentuknya Syariat Allah SWT sudah dipersiapkan jauh sebelum insan tinggal di planet bumi ini. Kemudian insan diciptakan Allah SWT sesuai dengan kondisi syari’atNya itu. Dengan dibekali fitrah patuh dan tunduk kepadaNya. Dengan demikian bila insan ingin selamat dan sejahtera dalam hidupnya, maka harus bersedia patuh dan tunduk kepada Allah SWT dengan mengakibatkan syariat Allah sebagai petunjuk dan pedoman hidup. ( QS Ali Imran : 83). Akan halnya undang-undang buatan manusia, proses terbentuknya mengikuti pertumbuhan nalar dan budayanya, yang amat dipengaruhi oleh selera dan syahwatnya. Semua itu menjerumuskan dirinya ke jurang kesesatan dan kenistaan. (QS Thaahaa : 124). 

3. Syariat Allah SWT bersifat shumul li jami’ shu’uun al hayaat, meliputi segala aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu, keluarga maupun jamaah. Baik yang berkaitan dengan hablum minllaah (hubungan makhluk dengan Allah) maupun hablum minan naas (hubungan antar sesama), bahkan kekerabatan antar insan dengan alam sekitarnya. Makara syariat Islam mengatur kasus aqidah (pandangan hidup), ibadah (hubungan insan dengan Allah SWT), soal akhlak, soal keluarga dan rumah tangga (al ahwaal asy syakhsyiyah), soal harta keuangan (muammalah maaliyah), soal peradialan dan pembelaan (qaanuun muraafa’aat), soal kekerabatan antara Negara muslim atau kafir (al qanuun ad daulie), dan juga perihal eksekusi para pelanggar (al Qaanuun al junaa’ie). Dengan demikian syariat Islam bukan suatu undang-undang dan aturan semata, tetapi lebih luas dari itu. Dia ialah sebuah system hidup yang lengkap, sempurna, komprehensif sesuai dengan fitrah (tabiat asasi) manusia. (Q.S. Ar Ruum : 30). 

dengan undang-undang yang dibentuk manusia, disamping parsial dan temporer, juga sering benturan dengan fitrah manusia, alasannya ialah didominasi oleh selera dan sahwat. 

4. Syariat Allah SWT bersifat umum, terkena sepanjang zaman dan di sembarang daerah di permukaan bumi ini. Karena risalah Muhammad SAW ini ialah risalah terakhir, epilog dari segala risalah terdahulu. ( Al A’raaf : 158, Saba’ : 28, Al Ahzab : 40). 

Meski pada awalnya syariat Allah SWT ini lahir dan berkembang di jazirah Arab, Rasul yang memperoleh amanah untuk mengajarkan dan menyebarluaskanya pun pertama kali juga masih keturunan Quraisy (suku termulia di kalangan bangsa Arab), dan bahkan bahasa pengantarnya juga bahasa Arab. Semua kitab (seruan dan panggilan) dalam Al Qur’an ditunjukkan kepada semua insan ( yaa ayyuhan naas) ( wahai para manusai). Tidak tertuju pasa bangsa atau kelompok tertentu. Makara syariat Allah SWT lebih unggul dan berbeda dengan undang-undang buatan insan yang umumnya bersifat lokal, nasional maupun regional. 

5. Keunggulan lain perihal jawaban dan hukuman (al Jazaa’) Syariat Allah SWT bukan sekedar tuntunan dan tatanan yang tanpa hukuman dan balasan. Namun, di samping tuntunan dan tatanan hidup yang tepat dan komprehensif, syariat Islam juga memberkan jawaban pahala (surge) bagi mereka yang konsisten menaatinya dan hukuman azab (neraka) bagi para pembangkangnya. ( QS Ali Imran : 30, Al Bayinah : 6-8) 

Balasan maupun hukuman yang meliputi semua perikehidupan itu tentu bertingkat-tingkat sesuai dengan tingkat dan bobot kebaikan maupun kejahatan yang dilakukannya. ( QS Al Zalzalah : 7-8). 

Semua itu akan digelar dalam mahkamah yang adil dan transparan oleh Hakim Tunggal, Allah SWT. ( QS Al Mu’min : 16-17). Ada sejumlah pelanggaran yang hukumannya dilakukan di dunia, contohnya yang berkaitan dengan hak-hak insan : mencuri, zina, qishash dll. Ini dilakukan demi kemaslahatan dalam kehidupan dunia. ( QS Al Baqarah : 85). 

Dengan demikian dari aspek jawaban dan hukuman, syariat Islam lebih unggul dan lebih berwibawa di hadapan insan ketimbang undang-undang ataupun aturan buatan manusia. Undang-undang buatan insan hukuman atau hukumannya hanya di dunia. Dan kenyataannya babat pilih, tidak bisa mewujudkan keadilan yang sebenarnya. Apalagi bila jajaran para penegak hukumnya telah didominasi syahwat duniawi, hasilnya antara lain ialah merembaknya praktek kosupsi, kolusi, nepotesme dan kejahatan yang lainnya. Demikian antara lain keunggulan syariat Allah SWT, yang tentu masih banyak keunggulan dari aspek yang lain. 

Terakhir, Rasulullah SAW pernah menciptakan statement bahwa Islam itu unggul dan tidak satu ajaran/syariatpun yang bisa mengunggulinya. Pertanyaannya, bagaimana realitanya sekarang, apakah kaum muslimin sampaumur ini sudah menjadi kaum unggulan sebagaimana para sobat Rasulullah SAW pada generasi pertma yang memperoleh gelar khaira ummah ? ( QS Ali Imron : 110). 

Jawabannya terperinci “belum, belum menjadi umat unggulan”. Umat Islam sampaumur ini malah menjadi umat yang terpuruk. Mengapa demikian? Mari kita muhasabah (renungkan) sembari bertaubat dan mohon pertolonganNya. 


Posting Komentar untuk "Keunggulan Syariat Allah Swt"