Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Absurd Dan Antik atau Berbeda Yang Ada Di Indonesia

Setiap negara memiliki peraturan tersendiri untuk mengatur ketertiban setiap warganya. Peraturan-peraturan ini ada yang biasa saja namun juga kadang ada yang sifatnya tergolong unik. Keliru satu pola ada di negara tetangga kita Singapura yang melarang warganya mengunyah ataupun memperjual belikan permen karet, alasannya dianggap sanggup mengotori lingkungan. Peraturan unik menyerupai itu ternyata juga terdapat di beberapa daerah di Indonesia dan berikut ini adalah, Peraturan Tak Wajar Dan Antik atau Berbeda Yang Ada Di Indonesia, versi Anehdidunia.com


Nikah Paksa, Kabupaten Purwakarta



Peraturan unik pertama tiba dari Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Terhitung semenjak Oktober 2015 Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi memberlakukan sebuah peraturan unik menyusul kecemasanya dengan tingkah muda-mudi disana yang kerap berpatrikn di luar batas. Peraturan unik ini bakal menghukum para dewasa yang masih di belum dewasa (-17 tahun), Jika mereka tiba bertamu ke rumah pacarnya atau tertangkap tangan berduaan hingga melewati pukul 21.00. Remaja yang tertangkap tangan berduaan atau bertamu untuk pertama kali bakal di beri peringatan dan dieksekusi setrik tabiat yang berlaku di wilayah mereka. Semisal di usir dari desa atau membayar denda tabiat sesuai dengan nominal yang di tentukan. Sedangkan bagi yang kedapatan telah melanggar peraturan jam malam ini hingga 3 kali bakal dinikahkan setrik paksa. Untuk melakukan kebijakanya ini pemerintah Purwakarta bahkan memasang kamera CCTV di perbatasan desa dan juga menyediakan beberapa petugas yang bertugas untuk mengitai lewat CCTV. Benar saja pada bulan pertama peraturan ini di berlakukan, sudah 30 pasangan yang kedapatan melanggar dan 1 pasangan yang hasilnya harus di nikahkan setrik paksa alasannya sudah di peringatkan selama lebih dari 3 kali.

Meskipun bermaksud baik tapi peraturan ini sempat menuai kontrkelewat / oversi dan penolakan dari beberapa pihat yang menganggap bahwa peraturan nikah paksa ini sebagai Keliru satu pelanggaran HAM. Namun ada juga yang mendukung peraturan unik ini ia yaitu ketua umun NU Said Aqil Siroj yang menilai bahwa peraturan ini sebetulnya sudah ada di dalam masyarakat dulu, dan bakal jadi lebih baik Jika di masukan dalam peraturan resmi daerah, alasannya bakal berdampak baik bagi daerah tersebut.


Denda Jika Membeli Pada PKL, Kota Bandung



PKL atau pedagang kaki lima merupakan sesuatu yang sangat gampang kita temui di Indonesia. Para pedagang yang biasa menjajakan daganganya di pinggir jalan ini merupakan Keliru satu favorit warga untuk berbelanja. Selain alasannya harganya yang murah, lokasinya yang ada di pinggir jalan juga memudahkan kita dikala berbelanja. Namun sayangnya jurtru alasannya lokasinya ini, pedangang kaki lima merupakan Keliru satu biang keladi dari kemacetan yang ada di perkotaan sekaligus dianggap merusak keindahan kota itu sendiri. Hal inilah yang tampaknya mendasari pemkot Bandung untuk menertibkan peraturan denda sebesar 1 juta rupiah, bagi orang yang nekat membeli pada PKL, terutama pada wilayah yang dianggap sebagai Zona Merah untuk para pedagang kaki lima. Wilayah tersebut adalah jl. Merdeka, jl. Asia-Afrika, Dalem Kaum , Kepatihan, Otto Iskardar Dinata dan jl. Dewi SMaknaka. Di Zona Terlarang ini bakal di temui spanduk-spanduk besar perihal himbauan untuk tak membeli pada PKL serta denda yang di berlakukan. Selain itu pemeritah Kota Bandung juga menyiagakan para petugas yang senantiasa mengawasi Jika terjadi pelanggaran. Dengan peraturan ini di harapkan warga bakal berfikir sebelum membeli pada PKL dan tak mendatangkan laba pada mereka yang setrik otomatis bakal membuat para PKL tersebut meninggalkan wilayah Zona Larangan.


PNS Wajib Menggunakan Batu Akik Klawik, Purbalingga



Beberapa waktu yang kemudian Indonesia pernah di hebohkan dengan deman kerikil akik yang hampir melanda seluruh wilayah. Di dikala itu bisnis penjualan kerikil ini sempat menjadi tren, alasannya bisa mendatangkan laba hingga ratusan juta rupiah. Selain mendatangkan laba demam kerikil akik ini juga sukses mengangkat nama beberapa daerah yang menjadi produsen dari kerikil alam ini. Keliru satunya yaitu daerah Purbalingga, wilayah ini populer sebagai penghasil utama kerikil akik berjenis Klawik. Dan untuk mempromosikan keindahan dari kerikil akik ini, Purbalingga mengeluarkan sebuah peraturan unik yaitu dengan mewajibkan seiap PNS di sana untuk Menggunakan Batu Akik Klawik dalam keseharianya. Kaprikornus kala itu Jika kita sedang kebetulan berada di kota Purbalingga maka jangan heran Jika banyak sekali orang yang Menggunakan kerikil akik di jari tangan mereka. Selain peraturan unik ini Pemkab Purbalingga bahkan menganggarkan dana hingga 900 juta dari APBD mereka untuk membantu peralatan bagi para perajin kerikil akik.


Bayar PBB Dengan Sampah Bagi Yang Kurang Mampu, Gorontalo



Untuk peraturan unik yang satu ini tampaknya perlu ditiru oleh pemerintah di wilayah lain yang ada di Indonesia. Seperti yang kita tahu pajak merupakan Keliru satu sumber pemasukan utama bagi negara. Setiap warga negara wajib membayar pajak demi terlaksananya pelayanan masyarakat dengan baik. Namun hal ini sering menjadi sesuatu yang dilematis ketika pemerintah harus memungut pajak dari warga yang sedang dalam keadaan kurang mampu. Permasalahan inilah yang tampaknya coba di selesaikan oleh Walikota Gorontalo, Marten Taha, dengan mengeluarkan sebuah peraturan unik, yaitu bagi warganya yang kurang bisa di perbolehkan untuk membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Menggunakan sampah produktif yang masih bisa di olah. Sampah ini berupa barang-barang bekas seperti, botol minuman mineral, karton dan juga besi.

Caranya ini membawa dua manfaat sekaligus, yaitu selain membantu problem keuangan warga, hal ini juga efektif dalam menanggulangi problem sampah produktif yang biasanya kurang di perhatikan. Untuk semakin mengefektifkan langkah ini warga sendiri yang memilah sampah, semua barang yang dinilai masih memiliki daya jual bakal di bayar oleh bank sampah sesuai dengan harga yang telah di setujui. Hebatnya lagi sampah-sampai ini nantinya bakal diolah kembali menjadi kerajinan tangan yang bisa di jual kembali dan memiliki nilai ekonomi.


Dilarang Merokok, Desa Bone Bone



Larangan untuk merokok mungkin terdengan sudah biasa dan memang di berlakukan pada beberapa tempat tertentu. Tapi gimana Jika larangan merokok itu di berlakukan pada satu desa. Terdengar gila bukan? tapi itulah yang di lakukan Idris seorang mantan kepala desa bernama Bone Bone di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Seperti yang kita tahu bagi sebagian orang rokok merupakan kebutuhan yang dianggap penting dan sering disetarakan dengan makan ataupun minum. Karena itulah biasanya sangat sulit bagi seseorang untuk melepaskan diri dari rokok, apalagi Jika harus mengajak orang satu kampung untuk berhenti merokok. Begitu pula dengan Idris, dulu laki-laki ini bisa menghabiskan hingga 16 batang rokok dalam sehari, dia bahkan mencari uang dengan berdagang rokok dan mendapat laba yang cukup lumayan. Namun Idris mulai tersadar bakal ancaman rokok dikala dia memperhatikan bahwa hampir di setiap program besar yang terjadi di desanya, orang-orang selalu berkumpul sambil menghisap rokok. Padahal di sekitarnya terdapat banyak anak kecil yang berkumpul yang mulai mengikuti kebiasaan orang bau tanah mereka.


Hal ini mengakibatkan kekhawatiran di hati Idris bahwa rokok bakal merusak masa depan generasi muda desa Bone Bone. Sejak itu dia memlingkarkan tekad untuk membebaskan desanya dari asap rokok. Karena dikala itu dirinya masih menjabat sebagai kepala desa, maka Idris memiliki sebuah wangsit unik untuk mengeluarkan peraturan bahwa di desanya tak boleh ada orang yang merokok, menyimpan rokok, maupun memperjual belikan rokok. Dan untuk membuat orang yang melanggar aturan unik ini, Idris memberlakukan hukuman denda serta hukuman sosial dengan membersihkan masjid desa dan sarana umum lainya. Buah dari kerja keras Idris menuai hasil dengan dinobatkanya Desa Bone Bone yang berpenduduk 801 jiwa ini sebagai desa bebas rokok pertama di dunia. Selain itu kebiasaan baik dari warga desa Bone Bone sekarang mulai menular ke desa-desa sekitarnya dan berkat ini pula laki-laki berjulukan lengkap Muhamad Idris ini meraih banyak sekali macam penhargaan baik dari dalam maupun luar negeri.

Referensi :
https://www.youtube.com/watch?v=hPlJh8NDxnM
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/668800-kencan-hingga-malam-di-purwakarta-bakal-dinikahkan-paksa
http://www.merdeka.com/peristiwa/pemkab-purbalingga-imbau-pns-wajib-pakai-batu-akik-klawing.html
http://regional.kompas.com/read/2010/12/13/05174236/kawasan.tanpa.rokok.ala.desa.bone-bone
http://news.metrotvnews.com/read/2016/02/05/480317/unik-warga-gorontalo-bisa-bayar-pajak-pakai-sampah

Posting Komentar untuk "Peraturan Absurd Dan Antik atau Berbeda Yang Ada Di Indonesia"